CPNS Propinsi DIY 2013


Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara
Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan
Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.

I. KETENTUAN UMUM
1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat
yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan,
atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia
pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda
Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak
sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan
2
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
f. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter
pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
j. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp
90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri
setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun),
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana
tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
k. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun
terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Adapun pengumuman lengkapnya dapat diunduh di file ini.
pengumuman_cpns_diy_2013

Sumber : http://bkd.jogjaprov.go.id/detail/pengumuman-penerimaan-cpns-pelamar-umum-pemda-diy-tahun-2013/164

Tinggalkan komentar